Minggu, 28 April 2013

Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik

Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap hubungan keanekaragaman bangsa Indonesia dengan timbulnya potensi konflik . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hubungan keanekaragaman bangsa Indonesia dengan timbulnya potensi konflik .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


 
Bekasi , April 2013

Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
1
RUMUSAN MASALAH
2
TUJUAN PENULISAN
2
MANFAAT PENULISAN
2


PEMBAHASAN

KRONOLOGI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA DI MAKASSAR
3
CARA MENGATASI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA DI MAKASSAR
5


PENUTUP

KESIMPULAN
6
SARAN
6


DAFTAR PUSTAKA
7







BAB I
PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang terletak di kawasan Asia . Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas 13.487 pulau yang tersebar pada 33 provinsi dari Sabang hingga Merauke dengan keanekaragaman agama , budaya , bahasa , adat-istiadat , dan sebagainya .
Oleh sebab itu , Indonesia memiliki tingkat kepadatan yang cukup besar dengan jumlah populasi mencapai 237 juta jiwa berdasarkan sensus pada tahun 2010 . Hal ini menunjukkan adanya potensi akan timbulnya konflik terhadap keanekaragaman tersebut , salah satunya agama .
Potensi konflik merupakan suatu kemungkinan akan timbulnya pertentangan yang terjadi atas dasar perbedaan antara pihak yang satu dengan pihak lain . Pertentangan tersebut pada umumnya akan berakhir pada tindak anarkis antar pihak yang bertentangan . Salah satu keanekaragaman Indonesia yang dapat berpotensi konflik adalah agama .
Dewasa ini , konflik antar umat beragama dapat dijumpai di Indonesia . Hal tersebut menjadi salah satu contoh dari keanekaragaman Indonesia yang dapat menimbulkan potensi konflik .


1.2              RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Bagaimana kronologi atas terjadinya konflik antar umat beragama di Makassar  ?
2.      Bagaimana cara mengatasi konflik antar umat beragama di Makassar ?


1.3              TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami kronologi atas terjadinya konflik antar umat beragama di Makassar .
2.      Memahami cara mengatasi konflik antar umat beragama di Makassar .


1.4              MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.      Mengetahui kronologi atas terjadinya konflik antar umat beragama di Makassar .
2.      Mengetahui cara mengatasi konflik antar umat beragama di Makassar .







BAB II
PEMBAHASAN


2.1              KRONOLOGI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA DI MAKASSAR
Dewasa ini , konflik antar umat beragama dapat dijumpai di Indonesia yang terdapat pada kota Makassar , Sulawesi Selatan . Hal tersebut menjadi salah satu contoh dari keanekaragaman Indonesia yang dapat menimbulkan potensi konflik .
Konflik ini dipicu oleh adanya aksi pelemparan bom molotov di sejumlah gereja di Makassar . Pelemparan bom tersebut terjadi pada waktu yang berbeda , sebagai berikut :
10 Februari 2013
1.      Gereja Tiatira Malengkeri , Jalan Muhajirin Raya Lorong 2 No. 2 kecamatan Tamalate , Makassar , Sulawesi Selatan .
2.      Gereja Jemaat Jordan Toraja Mamasa , Jalan Dirgantara No. 3A , kecamatan Panakukang , Makassar , Sulawesi Selatan .
14 Februari 2013
1.      Gereja Kristen Indonesia ( GKI ) Sumsel , Jalan Samiun , kecamatan Ujungpandang , Makassar , Sulawesi Selatan .
2.      Gereja Toraja , Jalan Gatot Subroto No. 26 , kecamatan Tallo , Makassar , Sulawesi Selatan .
3.      Gereja Toraja Klassis , Jalan Pettarani 2 , kecamatan Panakukang , Makassar , Sulawesi Selatan .
Tidak ada korban jiwa maupun luka atas pelemparan bom molotov pada kedua tanggal tersebut , namun Polisi masih belum berhasil mengungkap pelaku dibalik pelemparan bom molotov tersebut .
Aksi pelemparan bom molotov ke rumah ibadah tersebut memiliki maksud tertentu . Beberapa kelompok tertentu ingin memancing masyarakat Makassar untuk terprovokasi dengan aksi tersebut sehingga terjadi konflik bernuansa keagamaan di kota Makassar . 


2.2                CARA MENGATASI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA DI MAKASSAR
Untuk menghindari terpicunya potensi konflik antar umat beragama , diperlukan beberapa cara untuk meredam konflik tersebut , antara lain :
1.      Bersikap toleransi
Memberi kesempatan dan kebebasan antar umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing - masing .
2.      Bersikap saling menghargai
Tidak saling melecehkan antara satu agama dengan agama yang lain .
3.      Pengawasan lebih aparat keamanan
Pengawasan lebih bagi aparat keamanan baik pada hari raya maupun tidak untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah .







BAB III
PENUTUP


3.1                KESIMPULAN
Potensi konflik merupakan suatu kemungkinan akan timbulnya pertentangan yang terjadi atas dasar perbedaan antara pihak yang satu dengan pihak lain . Pertentangan tersebut pada umumnya akan berakhir pada tindak anarkis antar pihak yang bertentangan . Salah satu keanekaragaman Indonesia yang dapat berpotensi konflik adalah agama .
Dewasa ini , konflik antar umat beragama dapat dijumpai di Indonesia yang terdapat pada kota Makassar , Sulawesi Selatan . Hal tersebut menjadi salah satu contoh dari keanekaragaman Indonesia yang dapat menimbulkan potensi konflik .
Konflik ini dipicu oleh adanya aksi pelemparan bom molotov di sejumlah gereja di Makassar . Aksi pelemparan bom molotov ke rumah ibadah tersebut memiliki maksud tertentu . Beberapa kelompok tertentu ingin memancing masyarakat Makassar untuk terprovokasi dengan aksi tersebut sehingga terjadi konflik bernuansa keagamaan di kota Makassar .
Untuk mengatasi konflik antar umat beragama tersebut diperlukan cara mengatasi yang sederhana namun berguna seperti bersikap toleransi , saling menghargai , dan penambahan pengawasan oleh aparat keamanan .

3.2                SARAN
Untuk mencapai kerukunan antar umat beragama , masyarakat harus bersikap toleransi antara satu agama dengan agama yang lain untuk menghindari terpicunya potensi konflik antar umat beragama di lingkungan masyarakat .





DAFTAR PUSTAKA


Senin, 01 April 2013

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara " Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "



Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis





 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
1
RUMUSAN MASALAH
3
TUJUAN PENULISAN
3
MANFAAT PENULISAN
3


PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN
4
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
5
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
7


PENUTUP

KESIMPULAN
8
SARAN
8


DAFTAR PUSTAKA
9







BAB I
PENDAHULUAN



1.1              LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 


1.2              RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2.      Bagaimana bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara ?
3.      Apakah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik dan benar ?


1.3              TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .


1.4              MANFAAT PENULISAN

Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.     Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.     Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .






BAB II
PEMBAHASAN



2.1       HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut . 


2.2       PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


2.3       PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .






BAB III
PENUTUP



3.1              KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .


3.2              SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .





DAFTAR PUSTAKA