Senin, 05 November 2012

Jenis dan Bentuk , Modal , dan Peranan Koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Jenis Usaha :
1.      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi merupakan koperasi yang melakukan kegiatan penciptaan atau penambahan nilai barang dengan pemanfaatan faktor - faktor produksi .

2.      Koperasi Kredit
Koperasi Kredit merupakan koperasi yang melakukan kegiatan menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan syarat – syarat yang mudah dan bunga ringan serta anggota tidak perlu menyerahkan jaminan .

3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang melakukan kegiatan penyediaan barang -barang yang dibutuhkan khususnya oleh para anggota dan masyarakat pada umumnya dengan cara menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga barang di toko .

Berdasarkan Bentuk Usaha :
1.      Koperasi Primer
Koperasi Primer merupakan unit koperasi terkecil yang didirikan atau beranggotakan minimal 20 orang .

2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan unit koperasi yang terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum .


MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari :
1.      Modal Sendiri :
·         Simpanan Pokok           
·         Simpanan Wajib                        
·         Cadangan
·         Hibah

2.      Modal Pinjaman :
·         Simpanan Sukarela        
·         Penerbitan Surat Hutang
·         Pinjaman Bank
·         Koperasi Lain


FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi dan Peran Koperasi , sebagai berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat .
2.      Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat .
3.      Memperkokoh perekonomian masyarakat .
4.      Mengembangkan perekonomian Nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan .
 

Jumat, 19 Oktober 2012

Sejarah dan Pengertian Koperasi



KOPERASI

SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris , pada tanggal 21 Desember 1944 . Sedangkan di Indonesia , koperasi dirintis oleh R . Aria Wiriatmadja , seorang patih yang berasal dari Purwokerto pada tahun 1891 , dalam bentuk usaha simpan pinjam . Tujuan utamanya pada saat itu adalah untuk membebaskan para pegawai pemerintah dari para lintah darat .
Dalam Undang-Undang Dasar  1945 pasal 33 ayat 1 , koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia . Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya . Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia . Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950 , Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin .


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation . Co berarti bersama-sama , dan operation yang berarti usaha untuk mencapai tujuan . Sehingga koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan . Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi , sedangkan yang dimaksud dengan mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai peningkatan kesejahteraan anggotanya .
Pengertian ini sama dengan penjelasan UU  No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok - pokok perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi merupakan kumpulan dari orang - orang yang secara bersama - sama bergotong royong berdasarkan persamaan , bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat lainnya .
Di dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan .