SISA HASIL USAHA
Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya , penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan .
Contoh Kasus :
Rincian Perolehan SHU Koperasi
Angsa Tahun 2010
Pendapatan
:
|
|
|
1. Bunga
Angsuran
|
Rp 26.500.000
|
|
2. Bunga
Pelunasan
|
Rp 1.700.000
|
|
3. Bunga
Sebrak
|
Rp 600.000
|
|
4. Bunga
Bank
|
Rp 400.000
|
|
5. Saldo
Transport RAT tahun 2009
|
Rp 200.000
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp 29.400.000
|
|
Beban Usaha :
|
|
|
1.
Bunga Pinjaman
|
Rp 60.000
|
|
2.
Buku Kas dan Folio
|
Rp 20.000
|
|
3.
Fotokopi
|
Rp 10.000
|
|
4.
Amplop
|
Rp 10.000
|
|
5.
Pemeriksaan I
|
Rp 150.000
|
|
6.
Pemeriksaan II
|
Rp 150.000
|
|
Jumlah Biaya Operasional
|
( Rp 1.400.000 )
|
|
Sisa
Hasil Usaha ( Kotor )
|
|
Rp
29.000.000
|
Beban di Luar Usaha :
|
|
|
1.
Transport Rapat Pengurus
|
Rp 250.000
|
|
2.
Konsumsi Rapat Pengurus
|
Rp 50.000
|
|
3.
Konsumsi RAT
|
Rp 750.000
|
|
4.
Transport Anggota yang Hadir
|
Rp 900.000
|
|
5.
Administrasi RAT
|
Rp 50.000
|
|
|
|
( Rp 2.000.000 )
|
Sisa
Hasil Usaha Bersih ( Siap dibagi )
|
|
Rp 27.000.000
|
PENGGUNAAN SISA HASIL USAHA
Alokasi
penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai keputusan dari Rapat Anggota . Pada umumnya , pembagian Sisa
Hasil Usaha terdiri atas pos - pos sebagai berikut :
a. Cadangan
b. Jasa
anggota berdasarkan simpanan / modal
c. Jasa
anggota berdasarkan pinjaman
d. Dana
pengurus
e. Pengelola
koperasi
f. Dana
pendidikan pegawai
g. Dana
pengembangan koperasi
h. Dana
sosial
“ Persentase besarnya alokasi
pembagian Sisa Hasil Usaha ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang diputuskan dalam Rapat Anggota . “
Contoh Kasus :
Besar
Sisa Hasil Usaha Koperasi Bangau yang siap dibagi adalah sebesar Rp 10.000.000 .
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Bangau ditetapkan
pengalokasian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
a. 5
% untuk cadangan
b. 50
% untuk jasa anggota berdasarkan simpanan / modal
c. 20
% untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman
d. 10
% untuk dana pengurus
e. 5
% untuk pengelola koperasi
f. 3
% untuk dana pendidikan pegawai
g. 2
% untuk dana pengembangan koperasi
h. 5
% untuk dana sosial
Alokasi Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Koperasi Bangau
No
.
|
Pos
Alokasi Sisa Hasil Usaha
|
Perhitungan
|
Jumlah
|
1.
|
Cadangan
|
5 % x Rp
10.000.000
|
Rp 500.000
|
2.
|
Jasa anggota berdasar simpanan
|
50 % x Rp 10.000.000
|
Rp 5.000.000
|
3.
|
Jasa anggota berdasar pinjaman
|
20 % x Rp 10.000.000
|
Rp 2.000.000
|
4.
|
Dana pengurus
|
10 % x Rp 10.000.000
|
Rp 1.000.000
|
5.
|
Pengelola koperasi
|
15 % x Rp 10.000.000
|
Rp 500.000
|
6.
|
Pendidikan pegawai
|
3 % x
Rp 10.000.000
|
Rp 300.000
|
7.
|
Pengembangan koperasi
|
2 % x
Rp 10.000.000
|
Rp 200.000
|
8.
|
Dana sosial
|
5 % x
Rp 10.000.000
|
Rp 8.500.000
|
|
Jumlah
|
100
% x
Rp 10.000.000
|
Rp
10.000.000
|
Dari
data diatas dapat diketahui bahwa pos alokasi No. 2 dan No. 3 untuk anggota
yang berjumlah Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 7.000.000 . Jumlah tersebut
dibagikan kepada para anggota yang mempunyai simpanan dan peminjaman . Setiap
anggota memiliki hak pembagian Sisa Hasil Usaha berdasarkan besarnya simpanan .
Contoh Kasus :
Diketahui
besar simpanan seluruh anggota Rp 20.000.000 dan besarnya seluruh peminjaman Rp
50.000.000 . Jika Ibu Nunes sebagai salah satu anggota memiliki simpanan sebesar
Rp 1.000.000 dan jasa peminjaman dalam tahun yang bersangkutan Rp 5.000.000 ,
maka besar bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima Ibu Nunes sebagai berikut :
·
Bagian
Sisa Hasil Usaha dari jasa simpanan Ibu Nunes adalah :
Rp
1.000.000 / Rp 20.000.000 x Rp 5.000.000 = Rp 250.000
·
Bagian
Sisa Hasil Usaha dari jasa peminjaman Ibu Nunes adalah :
Rp
5.000.000 / Rp 50.000.000 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000
Bagian Sisa Hasil Usaha yang
diterima Ibu Nunes sebesar
Rp 250.000 + Rp 200.000 = Rp
450.000
POLA MANAJEMEN KOPERASI
a.
Perencanaan
Merupakan sebuah proses
dasar manajemen . Perencanaan yang baik bersifat fleksibel . Sebab ,
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah – ubah . Jika
diperlukan , dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali ,
sehingga akan semakin cepat cita - cita atau tujuan organisasi untuk dicapai .
b.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk
merancang struktur formal , mengelompokkan , dan mengatur serta membagi tugas -
tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi . Pelaksanaan
pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek
penting , seperti pembagian kerja , departementasi , bagan organisasi , rantai
perintah dan kesatuan perintah , tingkat hierarki manajemen , dan saluran
komunikasi .
c.
Struktur
Organisasi
Pengurus perlu merekrut
karyawan yang bertugas membantu pengurus , dalam mengelola dan mengurus
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik . Adanya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi , semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi . Sehingga , pemilihan struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha , volume usaha ,
maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan .
d.
Pengarahan
Pengarahan merupakan
fungsi manajemen yang terpenting , karena masing - masing orang yang bekerja
dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda . Agar kepentingan itu
tidak saling berbenturan , pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya
tujuan perusahaan tercapai .
e.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan . Hal ini merupakan usaha
sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana . Proses
pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap , yaitu menetapkan standar ,
membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan ,
mengukur penyimpangan - penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan
evaluasi jika diperlukan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar