Jumat, 11 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi



SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya , penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
Contoh Kasus            :
Rincian Perolehan SHU Koperasi Angsa Tahun 2010
Pendapatan :


1.      Bunga Angsuran
Rp 26.500.000

2.      Bunga Pelunasan
Rp   1.700.000

3.      Bunga Sebrak
Rp      600.000

4.      Bunga Bank
Rp      400.000

5.      Saldo Transport RAT tahun 2009
Rp      200.000

Jumlah Pendapatan
Rp   29.400.000
Beban Usaha :


1.      Bunga Pinjaman
Rp        60.000

2.      Buku Kas dan Folio
Rp        20.000

3.      Fotokopi
Rp        10.000

4.      Amplop
Rp        10.000

5.      Pemeriksaan I
Rp      150.000

6.      Pemeriksaan II
Rp      150.000

Jumlah Biaya Operasional
 ( Rp   1.400.000 )
Sisa Hasil Usaha ( Kotor )

Rp   29.000.000
Beban di Luar Usaha :


1.      Transport Rapat Pengurus
Rp      250.000

2.      Konsumsi Rapat Pengurus
Rp        50.000

3.      Konsumsi RAT
Rp      750.000

4.      Transport Anggota yang Hadir
Rp      900.000

5.      Administrasi RAT
Rp        50.000



( Rp   2.000.000 )
Sisa Hasil Usaha Bersih ( Siap dibagi )

Rp   27.000.000


PENGGUNAAN SISA HASIL USAHA

Alokasi penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai keputusan dari Rapat Anggota . Pada umumnya , pembagian Sisa Hasil Usaha terdiri atas pos - pos sebagai berikut :
a.       Cadangan
b.      Jasa anggota berdasarkan simpanan / modal
c.       Jasa anggota berdasarkan pinjaman
d.      Dana pengurus
e.       Pengelola koperasi
f.       Dana pendidikan pegawai
g.      Dana pengembangan koperasi
h.      Dana sosial

“ Persentase besarnya alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Rapat Anggota . “ 

Contoh Kasus            :
Besar Sisa Hasil Usaha Koperasi Bangau yang siap dibagi adalah sebesar Rp 10.000.000 . Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Bangau ditetapkan pengalokasian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
a.       5 % untuk cadangan
b.      50 % untuk jasa anggota berdasarkan simpanan / modal
c.       20 % untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman
d.      10 % untuk dana pengurus
e.       5 % untuk pengelola koperasi
f.       3 % untuk dana pendidikan pegawai
g.      2 % untuk dana pengembangan koperasi
h.      5 % untuk dana sosial


Alokasi Penggunaan Sisa Hasil Usaha Koperasi Bangau
No .
Pos Alokasi Sisa Hasil Usaha
Perhitungan
Jumlah
1.       
Cadangan
5 %   x  Rp 10.000.000
        Rp     500.000
2.       
Jasa anggota berdasar simpanan
50 % x  Rp 10.000.000
Rp   5.000.000
3.       
Jasa anggota berdasar pinjaman
20 % x  Rp 10.000.000
Rp   2.000.000
4.       
Dana pengurus
10 % x  Rp 10.000.000
Rp   1.000.000
5.       
Pengelola koperasi
15 % x  Rp 10.000.000
Rp      500.000
6.       
Pendidikan pegawai
3 %   x  Rp 10.000.000
Rp      300.000
7.       
Pengembangan koperasi
2 %   x  Rp 10.000.000
Rp      200.000
8.       
Dana sosial
5 %   x  Rp 10.000.000
Rp   8.500.000

Jumlah
100 %  x  Rp 10.000.000
Rp 10.000.000

Dari data diatas dapat diketahui bahwa pos alokasi No. 2 dan No. 3 untuk anggota yang berjumlah Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 7.000.000 . Jumlah tersebut dibagikan kepada para anggota yang mempunyai simpanan dan peminjaman . Setiap anggota memiliki hak pembagian Sisa Hasil Usaha berdasarkan besarnya simpanan .

Contoh Kasus            :
Diketahui besar simpanan seluruh anggota Rp 20.000.000 dan besarnya seluruh peminjaman Rp 50.000.000 . Jika Ibu Nunes sebagai salah satu anggota memiliki simpanan sebesar Rp 1.000.000 dan jasa peminjaman dalam tahun yang bersangkutan Rp 5.000.000 , maka besar bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima Ibu Nunes sebagai berikut :

·         Bagian Sisa Hasil Usaha dari jasa simpanan Ibu Nunes adalah        :
Rp 1.000.000 / Rp 20.000.000 x Rp 5.000.000 = Rp 250.000

·         Bagian Sisa Hasil Usaha dari jasa peminjaman Ibu Nunes adalah  :
Rp 5.000.000 / Rp 50.000.000 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000

Bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima Ibu Nunes sebesar
Rp 250.000 + Rp 200.000 = Rp 450.000




POLA MANAJEMEN KOPERASI

a.      Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen . Perencanaan yang baik bersifat fleksibel . Sebab , perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah – ubah . Jika diperlukan , dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali , sehingga akan semakin cepat cita - cita atau tujuan organisasi untuk dicapai .

b.      Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan , dan mengatur serta membagi tugas - tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi . Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting , seperti pembagian kerja , departementasi , bagan organisasi , rantai perintah dan kesatuan perintah , tingkat hierarki manajemen , dan saluran komunikasi .

c.       Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus , dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik . Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi , semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi . Sehingga , pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha , volume usaha , maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan .

d.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting , karena masing - masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda . Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan , pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai .

e.       Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan . Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana . Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap , yaitu menetapkan standar , membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan , mengukur penyimpangan - penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan .
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar