Kata Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan
baik dan lancar .
Makalah
ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara .
Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah ,
serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ini
disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu
pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca
dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang
telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah
ini .
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat
penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Bekasi
, Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
|
|
|
PENDAHULUAN
|
|
LATAR
BELAKANG
|
1
|
RUMUSAN
MASALAH
|
3
|
TUJUAN
PENULISAN
|
3
|
MANFAAT
PENULISAN
|
3
|
|
|
PEMBAHASAN
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN
|
4
|
PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
|
5
|
PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
|
7
|
|
|
PENUTUP
|
|
KESIMPULAN
|
8
|
SARAN
|
8
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
9
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam
praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun
bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara .
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan
. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan .
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga
negara ?
3. Apakah
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik dan benar
?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Memahami
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang
merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun
manfaat penulisan sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Mengetahui
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan
hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HAK
DAN KEWAJIBAN
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan
akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan
baik dari kalangan individu maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk
ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh
sebab itu , untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai
ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara
mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak
yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut .
2.2 PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN
DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun
swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut
merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
2.3 PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya
angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap
kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang
layak bagi warga negara .
Disisi
lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan
yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
3.2
SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar