Senin, 01 April 2013

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara " Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "



Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis





 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
1
RUMUSAN MASALAH
3
TUJUAN PENULISAN
3
MANFAAT PENULISAN
3


PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN
4
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
5
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
7


PENUTUP

KESIMPULAN
8
SARAN
8


DAFTAR PUSTAKA
9







BAB I
PENDAHULUAN



1.1              LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 


1.2              RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2.      Bagaimana bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara ?
3.      Apakah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik dan benar ?


1.3              TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .


1.4              MANFAAT PENULISAN

Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.     Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.     Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .






BAB II
PEMBAHASAN



2.1       HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut . 


2.2       PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


2.3       PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .






BAB III
PENUTUP



3.1              KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .


3.2              SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .





DAFTAR PUSTAKA


 

Jumat, 11 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi



SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya , penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
Contoh Kasus            :
Rincian Perolehan SHU Koperasi Angsa Tahun 2010
Pendapatan :


1.      Bunga Angsuran
Rp 26.500.000

2.      Bunga Pelunasan
Rp   1.700.000

3.      Bunga Sebrak
Rp      600.000

4.      Bunga Bank
Rp      400.000

5.      Saldo Transport RAT tahun 2009
Rp      200.000

Jumlah Pendapatan
Rp   29.400.000
Beban Usaha :


1.      Bunga Pinjaman
Rp        60.000

2.      Buku Kas dan Folio
Rp        20.000

3.      Fotokopi
Rp        10.000

4.      Amplop
Rp        10.000

5.      Pemeriksaan I
Rp      150.000

6.      Pemeriksaan II
Rp      150.000

Jumlah Biaya Operasional
 ( Rp   1.400.000 )
Sisa Hasil Usaha ( Kotor )

Rp   29.000.000
Beban di Luar Usaha :


1.      Transport Rapat Pengurus
Rp      250.000

2.      Konsumsi Rapat Pengurus
Rp        50.000

3.      Konsumsi RAT
Rp      750.000

4.      Transport Anggota yang Hadir
Rp      900.000

5.      Administrasi RAT
Rp        50.000



( Rp   2.000.000 )
Sisa Hasil Usaha Bersih ( Siap dibagi )

Rp   27.000.000


PENGGUNAAN SISA HASIL USAHA

Alokasi penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai keputusan dari Rapat Anggota . Pada umumnya , pembagian Sisa Hasil Usaha terdiri atas pos - pos sebagai berikut :
a.       Cadangan
b.      Jasa anggota berdasarkan simpanan / modal
c.       Jasa anggota berdasarkan pinjaman
d.      Dana pengurus
e.       Pengelola koperasi
f.       Dana pendidikan pegawai
g.      Dana pengembangan koperasi
h.      Dana sosial

“ Persentase besarnya alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Rapat Anggota . “ 

Contoh Kasus            :
Besar Sisa Hasil Usaha Koperasi Bangau yang siap dibagi adalah sebesar Rp 10.000.000 . Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Bangau ditetapkan pengalokasian Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
a.       5 % untuk cadangan
b.      50 % untuk jasa anggota berdasarkan simpanan / modal
c.       20 % untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman
d.      10 % untuk dana pengurus
e.       5 % untuk pengelola koperasi
f.       3 % untuk dana pendidikan pegawai
g.      2 % untuk dana pengembangan koperasi
h.      5 % untuk dana sosial


Alokasi Penggunaan Sisa Hasil Usaha Koperasi Bangau
No .
Pos Alokasi Sisa Hasil Usaha
Perhitungan
Jumlah
1.       
Cadangan
5 %   x  Rp 10.000.000
        Rp     500.000
2.       
Jasa anggota berdasar simpanan
50 % x  Rp 10.000.000
Rp   5.000.000
3.       
Jasa anggota berdasar pinjaman
20 % x  Rp 10.000.000
Rp   2.000.000
4.       
Dana pengurus
10 % x  Rp 10.000.000
Rp   1.000.000
5.       
Pengelola koperasi
15 % x  Rp 10.000.000
Rp      500.000
6.       
Pendidikan pegawai
3 %   x  Rp 10.000.000
Rp      300.000
7.       
Pengembangan koperasi
2 %   x  Rp 10.000.000
Rp      200.000
8.       
Dana sosial
5 %   x  Rp 10.000.000
Rp   8.500.000

Jumlah
100 %  x  Rp 10.000.000
Rp 10.000.000

Dari data diatas dapat diketahui bahwa pos alokasi No. 2 dan No. 3 untuk anggota yang berjumlah Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 7.000.000 . Jumlah tersebut dibagikan kepada para anggota yang mempunyai simpanan dan peminjaman . Setiap anggota memiliki hak pembagian Sisa Hasil Usaha berdasarkan besarnya simpanan .

Contoh Kasus            :
Diketahui besar simpanan seluruh anggota Rp 20.000.000 dan besarnya seluruh peminjaman Rp 50.000.000 . Jika Ibu Nunes sebagai salah satu anggota memiliki simpanan sebesar Rp 1.000.000 dan jasa peminjaman dalam tahun yang bersangkutan Rp 5.000.000 , maka besar bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima Ibu Nunes sebagai berikut :

·         Bagian Sisa Hasil Usaha dari jasa simpanan Ibu Nunes adalah        :
Rp 1.000.000 / Rp 20.000.000 x Rp 5.000.000 = Rp 250.000

·         Bagian Sisa Hasil Usaha dari jasa peminjaman Ibu Nunes adalah  :
Rp 5.000.000 / Rp 50.000.000 x Rp 2.000.000 = Rp 200.000

Bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima Ibu Nunes sebesar
Rp 250.000 + Rp 200.000 = Rp 450.000




POLA MANAJEMEN KOPERASI

a.      Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen . Perencanaan yang baik bersifat fleksibel . Sebab , perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah – ubah . Jika diperlukan , dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali , sehingga akan semakin cepat cita - cita atau tujuan organisasi untuk dicapai .

b.      Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan , dan mengatur serta membagi tugas - tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi . Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting , seperti pembagian kerja , departementasi , bagan organisasi , rantai perintah dan kesatuan perintah , tingkat hierarki manajemen , dan saluran komunikasi .

c.       Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus , dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik . Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi , semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi . Sehingga , pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha , volume usaha , maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan .

d.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting , karena masing - masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda . Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan , pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai .

e.       Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan . Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana . Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap , yaitu menetapkan standar , membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan , mengukur penyimpangan - penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan .